Polisi: Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Gang Hariti

Banjarmasin Duta TV — Rekonstruksi yang digelar pada Selasa siang (3/11/2026), melibatkan tiga orang tersangka, masing-masing Riduan, Riki, dan Abdul Hakim.
Dalam peragaan adegan, terungkap salah satu tersangka bernama Riduan sempat menyembunyikan senjata tajam berupa pisau di bawah pohon, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Meski demikian, polisi membantah adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno menjelaskan, dari 16 adegan yang diperagakan, diketahui para tersangka memiliki kebiasaan menyiapkan senjata tajam di semak-semak saat mengonsumsi minuman keras.
Lebih lanjut, polisi menyebut pertikaian antara para tersangka dan korban diduga dipicu permasalahan pembagian keuntungan dari judi online, serta dipengaruhi konsumsi minuman keras.
“Ada 16 adegan, memang kebiasaan pelaku saat minum menyiapkan senjata di semak-semak, sebelumnya kebiasaan juga membawa senjata tajam,” ujar Iptu Sudirno, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan,
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat satu juncto Pasal 252 ayat empat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk dugaan pembunuhan.
Sementara itu, untuk tindak pidana pengeroyokan, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Nina Megasari





