Duel Maut Jukir di SPBU Basirih Dipicu Urusan Nasi Bungkus

Banjarmasin, Duta TV — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Muhammad Helmi alias Imi Cobra, Rabu siang (7/10/2026).

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta penyidikan.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ramatullah memperagakan 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, peristiwa terjadi pada 14 September 2026 di kawasan SPBU Lingkar Basirih.

Korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan sebagai juru parkir di lokasi kejadian. Cekcok diduga bermula saat tersangka menawari korban makan. Namun, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, percakapan keduanya berubah menjadi pertengkaran.

Situasi kemudian berujung pada perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, tersangka sempat mengalami luka dan kemudian berusaha merebut senjata yang dibawa korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian dada dan akhirnya meninggal dunia.

“Hubungannya mereka jukir di TKP. TSK sempat luka lalu mencoba merebut senjata korban,” ujar Iptu Sudirno, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Polisi menyebut, keterangan saksi dan tersangka menjadi dasar dalam rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka Ramatullah dijerat Pasal 458 ayat satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi juga menyebut, tersangka pernah terjerat perkara pencurian. Kini, penyidik masih memproses berkas perkara untuk tahap hukum selanjutnya.

Reporter: Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *