Pria di Banjarmasin Tewas Ditusuk Teman ‘Minum’

Banjarmasin DUTA TV — Seorang pria berusia 30 tahun tewas diduga dianiaya tiga orang temannya di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini diduga bermula saat korban bersama tiga temannya berinisial RN, AH, dan RI, patungan membeli minuman beralkohol.
Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Riza Muttaqin, menjelaskan, sebelum kejadian, korban dan ketiga temannya mengonsumsi minuman beralkohol di rumah seorang saksi.
Saat berkumpul, RI disebut menceritakan bahwa korban memperoleh kemenangan dari permainan judi slot. Namun, korban diduga tidak memberikan bagian kepada RI, meski telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi tersebut milik RI.
Mendengar cerita itu, RN diduga melontarkan ajakan untuk menganiaya korban.
Setelah minuman habis, korban bersama seorang saksi berjalan ke depan musala dan duduk di lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, RN, AH, dan RI mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut, dan keributan berujung maut terjadi.
“Jadi, sebelum kejadian itu mereka mengonsumsi minuman beralkohol di rumah saksi. Tak berhenti sampai di situ, RN kemudian diduga menusuk dada korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 sentimeter,” ujar Kompol Riza Muttaqin, Kapolresta Banjarmasin.
Usai ditusuk, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang. Dalam kondisi terluka, korban masuk ke rumah seorang warga untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu.
Petugas yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah berlumuran darah dengan luka tusuk di bagian dada. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengamankan ketiga terduga pelaku.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: Nina Megasari





