Dana BNPB yang Diduga Dikorupsi untuk Tangani Karhutla-Gempa NTT

Jakarta, DUTA TV – KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan berbagai bencana. DSP tersebut diperuntukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.

“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Dia membeberkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.

Kemudian adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Terakhir, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dia menuturkan DSP yang diduga dikorupsi diperuntukan untuk menangani karhutla dan bencana gempa di NTT. Selain itu juga penanganan pasca banjir bandan Sumatera.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *