Gugatan Pemadaman Listrik Kalselteng, Saksi dan Ahli Dihadirkan

Banjarmasin, Duta TV — Gugatan ini diajukan Forum Kota atau Forkot Banjarmasin bersama LBH Borneo Nusantara terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Muhammad Hadin Muhjad sebagai ahli hukum tata negara, serta sejumlah saksi, di antaranya tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Salah satu saksi, Ahmadi, disebut pernah mengikuti beberapa kali aksi demonstrasi kepada PLN untuk menuntut penjelasan dan transparansi terkait penyebab pemadaman listrik.
Pihak penggugat menyoroti pemadaman listrik bergilir yang disebut berlangsung sejak 23 Juni hingga Oktober 2026, dengan durasi tiga hingga delapan jam per hari.
Mereka menilai, kondisi tersebut perlu diuji dari sisi pemenuhan standar pelayanan publik, ketentuan kompensasi pelanggan, serta kerugian yang diklaim dialami masyarakat.
Pihak penggugat berharap keterangan saksi dan ahli dapat memberikan gambaran mengenai persoalan pemadaman listrik di Kalselteng dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara ini.
Gugatan Forkot Banjarmasin bersama LBH Borneo Nusantara ini menjadi upaya hukum untuk menguji pelaksanaan pelayanan ketenagalistrikan dan tuntutan kompensasi atas pemadaman listrik bergilir. Sementara saat dikonfirmasi seusai persidangan, kuasa hukum tergugat atau pihak PLN enggan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Reporter: Mawardi





