Belasan Tahun, Hasnan Lega Diakui Sebagai Pemilik Lahan Seluas 6000 Meter di Cindai Alus
Kabupaten Banjar, DUTA TV — Hasnan Basuki Rahmat, terlihat memangkas semak belukar di lahan miliknya, tepatnya di RT 08 RW 03 Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura, baru-baru tadi.
Pemangkasan tanaman gulma dilakukan setelah belasan tahun lahannya ini bersengketa, karena saling klaim dari sejumlah pihak.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Martapura dan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin, Hasnan selaku tergugat, justru menang dalam proses pengadilan. Kemudian pihak pemohon melakukan banding atau kasasi di Mahkamah Agung, namun akhirnya hasnan selaku tergugat justru dinyatakan sebagai pemilik lahan secara sah.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI tertanggal 25 Januari 2024 tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Hasnan dinyatakan sah atas kepemilikan tanah seluas 6000 meter ini.
Mengantisipasi terjadinya polemik lahan di Desa Cindai Alus, Hasnan berharap kepada aparat kepolisian, untuk segera memproses secara hukum terhadap para oknum mafia tanah.
“Alhamdulillah kenapa saya membersihkan karena secara sah dan pengadilan mahkamah agung membuktikan bahwa ini bahwa ini adalah tanah saya itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Martapura Pengadilan Tingkat Tinggi Banjarmasin karena mereka melakukan banding kemudian setelah banding mereka kalah lagi mereka melakukan kasasi dan dikasih pun saya alhamdulillah menang lagi artinya ini sudah berkekuatan hukum tetapi artinya ini tanah ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang sah,” Kata Hasnan Basuki Rahmat – Pemilik Lahan.
“Berdasarkan keterangan H. Hasnan, sudah 3 kali memenangkan dari persidangan itu sudah sah milik pak H. Hasnan,” tutur Rony.
Sesuai hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menolak gugatan pihak pemohon, sehingga pemohon dinyatakan tidak memiliki hak atas lahan ini.
Tim Liputan