Sekda Banjarmasin Pastikan Belum Ada Sanksi untuk Pelanggar Buang Sampah

Banjarmasin, Duta TV — Darurat sampah yang masih menyisakan persoalan bagi Wali Kota Banjarmasin  terpilih, Yamin dan Nanda, menuntut Pemerintah Kota (Pemko) untuk memutar otak mencari berbagai solusi.

Dari sekian banyak upaya yang ditawarkan, sempat pula muncul ancaman sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam membuang sampah.

Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ihsan Budiman memastikan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tanpa memilah. Menurutnya, imbauan tersebut hanya berupa edaran dan belum tercantum dalam peraturan daerah.

Instruksi Wali Kota terkait kebijakan memilah sampah hingga kini masih terus dijalankan. Instruksi yang ditetapkan pada 26 Maret tersebut memuat sembilan poin penting terkait penanganan darurat sampah.

Poin-poin itu di antaranya adalah pemilahan sampah sejak dari rumah, penyediaan tempat sampah organik, anorganik, serta residu di lingkungan permukiman maupun kawasan komersial.

Wacana pemberlakuan sanksi sempat mencuat di media sosial dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, Ihsan Budiman menegaskan bahwa belum ada sanksi resmi yang diberlakukan.

“Kita belum ke sanksi, sanksi itu untuk peraturan daerah, tidak mungkin surat edaran ada sanksi. Dengan kondisi sekarang, masyarakat juga sadar. Tinggal bagaimana caranya memilah sampah yang benar, bagaimana teknis memilahnya,” ujar Ihsan Budiman.

Meski belum ada sanksi, Pemko tetap menegaskan kepada masyarakat untuk memperhatikan isi instruksi tersebut. Hal ini mengingat pengelolaan sampah yang baik dan benar sudah tercantum dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *