Bawaslu Tapin Launching Nota Kesepahaman Sentra Gakkumdu Pemilu 2019

Duta TV Tapin Menindak lanjuti peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 tahun 2018 tentang pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Tapin meluncurkan nota kesepahaman antar mitra kerja, yakni pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri dalam rapat tekhnis yang berlangsung Sabtu (15/12/2018) siang.

Pembentukan Gakkumdu bertujuan untuk mengoptimalisasi penanganan terhadap tindak pidana Pemilu pada saat pelaksanaan Pilleg dan Pilpres tahun 2019.

Sementara itu ketiga unsur lembaga yang menandatangani nota kesepahaman tersebut diharapkan bisa menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Dimana nantinya unsur tersebut dapat bersinergi dalam mengawal penyelenggaraan pemilihan umum, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan kasus pelanggaran. Hal ini seperti diungkapkan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Tapin Fakhrian Noor.

Sementara Polres Tapim khususnya menghadapi Pemilu juga sudah maksimal.

“Kita sudah maksimak dengan menyaipkan segala sarana dan prasarana, personil dan tidak menutup kemungkinan bila diperlukan kita akan minta bantuan dari Polda. Tapi meoihat situasi dan kondisi,”tegas  KBO Reskrim Polres Tapin Iptu Eddy Supandi.

Dalam rapat kerja kali ini selain ketiga unsur lembaga terkait, turut dihadiri oleh perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Tapin dan Panwaslu Kecamatan serta Perwakilan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Reporter : Muhammad Irfansyah

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *