Bawaslu : KPU Jangan Andalkan Sirekap

Jakarta, DUTA TV — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengandalkan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) atau e-rekapitulasi dalam proses pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Meski telah melalui beberapa kali simulasi, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut DPR, KPU, dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat (RDP) telah menyepakati bahwa Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu penghitungan rekapitulasi suara.

“Bawaslu perlu meminta kepada KPU untuk memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil penghitungan suara,” ujar dia dalam konferensi daring, Jumat (4/12).

Sirekap adalah aplikasi yang penggunaannya telah diatur dan wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara, akan dipindai dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel petugas KPPS. Aplikasi Sirekap nantinya akan menampilkan data dari proses input C1-KWK. Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.

Fritz menilai masih banyak daerah di level kecamatan yang belum ditunjang oleh infrastruktur internet yang baik. Alhasil, penggunaan Sirekap akan sangat berisiko.

Sebagai gantinya, Fritz meminta KPU menyiapkan alternatif. Ia meminta agar KPU menyiapkan file Excel dan distribusi formulir segera dirampungkan mengingat proses pemungutan suara hanya tersisa lima hari.

Sebelumnya, KPU mengusulkan penggunaan Sirekap di Pilkada 2020. Namun pihak Komisi II DPR dan Kemendagri menolaknya dengan alasan ketidaksiapan infrastruktur.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *