Pangkas Durasi Penghitungan, KPU Siapkan Rekapitulasi Elektronik

DUTA TV BANJARMASIN KPU segera menggodok regulasi aturan rekapitulasi hasil suara berbasis elektronik atau e-Rekap yang rencananya akan diberlakukan pada Pilkada 2020 mendatang.

Wacana itu bertujuan memangkas proses serta efisiensi waktu, yang dinilai terlampau panjang pada proses rekap manual berjenjang. Hal itu disampaikan komisioner KPU RI Viryan yang saat ini tengah membahas aturan turunan menjadi PKPU.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji menjelaskan pada Pemilu sebelumnya KPU telah memberikan informasi dengan sistem hitung cepat yang disajikan dalam portal website KPU RI, yang bersumber dari hasil formulir c1 yang discan dan diupload, dan pada e-Rekap 2020 nanti tentu tidak akan jauh berbeda, tinggal pada proses aturan teknis dari penyepenggara pusat.

“Memang wacana akan diwujudkan dalam PKPU Puntungsura, rekapitulasi hasil pemungutan dan pengitungan suara, mudahan-mudahan bulan Mei terbit, ini masih digodok. SDM kawan-kawan operator siap, kita cari tenaga pendukung berkenaan dengan IT,” jelas Sarmuji.

Sarmuji menambahkan penyelenggara di daerah, mau tidak mau juga bersiap melaksanakan aturan itu nantinya, dengan mempersiapkan SDM IT yang mumpuni dalam menjalankan aturan, dan diperkirakan terbit pada awal triwulan kedua atau Mei 2020 mendatang, berupa PKPU Puntungsura serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *