8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Lahan di Tumbang Nusa

Palangka Raya, DUTA TV – Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan seperti dikutip di Palangka Raya, Jumat (24/7/2026).
Iwan menjelaskan kedelapan tersangka merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, tetapi masing-masing menguasai bidang lahan berbeda.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau terkait penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa.
Polda Kalimantan Tengah juga terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembakaran lahan.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah ditetapkan dalam status quo dan dipasang garis polisi untuk mendukung proses penyidikan.
Langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla di Kalimantan Tengah.
“Hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Namun, penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya,” katanya.
Sementara itu, upaya pemadaman kebakaran di kawasan Tumbang Nusa masih dilakukan oleh Satuan Tugas Karhutla.
Sebelumnya, api sempat berhasil dipadamkan di lahan seluas sekitar 4,74 hektare, tetapi kembali muncul diduga akibat bara yang masih tersimpan di bawah permukaan gambut.
Karena itu, personel gabungan terus melakukan pemadaman, patroli darat, patroli udara, serta pengecekan setiap titik panas yang terdeteksi agar kebakaran tidak meluas.(ktdai)





