Bawaslu Kalsel Ingatkan Netralitas ASN dan Kades

Banjarmasin, DUTA TV Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, mengingatkan ASN dan kepala desa untuk menjaga netralitasnya pada pilkada serentak 2024. ASN dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada.

Menurut Aries, aturan netralitas ASN dan kepala desa itu tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 terkait kepala desa, juga undang-undang asn nomor 5 tahun 2014.

Dimana ASN dan kepala desa dilarang berpolitik praktis maupun keberpihakan dan harus menjaga netralitas.

Bawaslu juga mengingatkan agar ASN dan kepala desa tidak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu. Hal itu untuk menjaga kondusifitas di daerah agar demokrasi berjalan dengan baik, aman dan damai.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *