KPU Samarinda Larang Pendukung Masuk Halaman Kantor Saat Pendaftaran Pilkada

 

Samarinda, DUTA TVKPU Kota Samarinda memberlakukan kebijakan tegas terkait pendaftaran bakal calon Pilkada 2020 yang akan dimulai hari ini. KPU Kota Samarinda melarang para pendukung bakal calon Pilwalkot Samarinda masuk ke halaman kantor saat pendaftaran.

“Pembatasan sebagai bentuk taat terhadap protokol kesehatan penanganan COVID-19, sehingga kami akan larang pendukung calon untuk masuk ke halaman KPU, atau hanya sampai pagar KPU,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat kepada detikcom, Kamis (3/9/2020).

Firman mengingatkan, KPU Pusat telah menerbitkan petunjuk teknis terkait pendaftaran bakal calon. Berdasarkan petunjuk tersebut, hanya bakal calon yang diizinkan masuk ke kawasan kantor KPU.

“Sesuai PKPU, maka yang diperkenankan hadir saat mendaftar hanya bakal pasangan calon dan ketua serta sekretaris partai pengusung,” kata Firman.

Namun Firman meminta para pendukung bakal calon tidak berkecil hari. Sebab, proses pendaftaran tiap bakal calon akan disiarkan secara langsung di akun media sosial KPU Kota Samarinda.

Lebih lanjut, Firman mengingatkan semua bakal calon agar mempersiapkan terlebih dulu syarat-syarat pendaftaran. Salah satu yang diwanti-wanti oleh Firman yakni hasil uji swab COVID-19.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *