Baru Disahkan Gabung dengan Damkar, BPBD Kembali Harus Berdiri Sendiri

Banjarmasin, Duta TV — Usai beberapa waktu lalu disahkan untuk digabung dengan Damkar, kini Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Banjarmasin kembali harus berdiri sendiri.
Proses pemisahan ini tengah digodok melalui pansus DPRD yang membahas revisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK.
Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menegaskan BPBD harus menjadi perangkat daerah tersendiri.
Aturan tersebut diperkuat dengan surat Kemendagri tertanggal 14 April 2026 yang meminta seluruh daerah segera melakukan penyesuaian.
Suyato, Ketua Pansus DPRD, bahas pemisahan BPBD dan Damkar.
“Hari ini kami membahas pemisahan kembali BPBD dengan Damkar. Rencananya masih ada satu kali rapat lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan pembahasan dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Ini kami laksanakan sesuai arahan pusat dan harus kami laksanakan. Tidak sulit,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, menjelaskan penanganan kebencanaan tidak memungkinkan jika BPBD digabung dengan Damkar. BPBD juga memiliki kewenangan khusus dalam menetapkan status kedaruratan.
Husni Thamrin jelaskan dasar pemisahan BPBD menjadi perangkat daerah tersendiri.
“Jadi ini sesuai Surat Kemendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengarahkan BPBD kabupaten, kota, maupun provinsi harus menjadi perangkat daerah tersendiri, diperkuat Surat Kemendagri 14 April 2026 yang meminta seluruh daerah segera menyesuaikan. Karena ada arahan itu, kami laksanakan,” ujarnya.
Ia menilai penanganan kebencanaan perlu kelembagaan yang lebih kuat.
“Penanganan kebencanaan tidak memungkinkan jika kapasitasnya digabung, karena BPBD juga memiliki kewenangan memberikan status kedaruratan,” tambahnya.
Dalam pansus ini, DPRD menegaskan pembahasan hanya fokus pada regulasi pemisahan. Sementara tipe atau klasifikasi BPBD akan dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.
Reporter: Ade Yanuar





