Bacok Korban, Adul Serahkan Diri dan Akui Dendam Lama

MARTAPURA, DUTA TVAdul (45) tersangka kasus pembunuhan terhadap Sukarman (56), dan menganiaya H Arbain beserta cucunya Adit, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Mataraman, di ruang Satreskrim Polres Banjar.

Pelaku yang sempat melarikan diri ,usai membacok para korban menggunakan senjata tajam, pada tanggal 13 Oktober 2021 malam, menyerahkan diri pada Kamis sore (14/10/2021).

Dari pengakuan pelaku, perbuatannya karena dendam lama terhadap korban H Arbain, dan puncaknya ketika korban mengancam akan menindih kuburan orang tua pelaku, hingga membuat gelap dan mendatangi korban yang saat itu akan sholat Isya. “sudah ada dendam lama dengan Arbain maupun Sukarman,” ujar Adul.

Akibat perbuatannya tersebut, Adul dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan junto pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. .

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *