Ayah ‘Seret’ Anak Kandung ke ‘Meja Hujau’ Lantaran Gelapkan Aset Tanah

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin, menggelar sidang dugaan kasus penggelapan dalam keluarga, Kamis (16/11/2023).
Kasus yang melibatkan ayah dan anak itu telah masuk tahap persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa.
Diketahui kasus ini berawal saat sang ayah melaporkan anaknya ke pihak kepolisian terkait penggelapan aset tanah hingga berlanjut ke persidangan.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Junaidi mengatakan, sudah terjadi perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, sehingga pihaknya minta terdakwa dibebaskan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Wulandari dari Kejari Banjarmasin, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan 7 buah sertifikat yang dituduhkan ayah kandung, hingga disangkakan pasal 376 kuhp tentang penggelapan dalam keluarga, dan dituntut 4 bulan penjara.
Tim Liputan