Aturan Harga Eceran BBM Mau Dirubah

Jakarta, DUTA TV — Aturan mengenai formula penetapan harga eceran BBM diubah. Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Lalu apakah dengan formula baru ini akan ada perubahan harga BBM ?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno mengatakan sejauh ini belum ada rencana perubahan harga BBM dengan adanya aturan baru ini.
“Mengenai perubahan harga kami masih belum ada info,” ungkap Putut, Minggu (15/8/2021).
Di sisi lain, Putut menjelaskan saat ini implementasi Perpres 69 tahun 2021 masih menunggu aturan turunan dari pihak terkait sebagai acuan kebijakan. Bisa jadi lewat Peraturan Menteri atau aturan turunan lainnya.
Pertamina sendiri terakhir kali mengumumkan update terbaru harga BBM-nya di bulan April 2021 yang lalu. Dilansir dari website resmi Pertamina, berikut ini harga BBM di Kalimantan Selatan :
- Pertalite Rp 7.850
- Pertamax Rp 9.200
- Pertamax Turbo Rp 10.050
- Dexlite Rp 9.700
- Pertamina Dex Rp 10.450
- Solar Non-Subsidi Rp 9.600
- Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.330
(dtk)





