Ambil Upah Rp 20 Ribu Per Paket Sabu, Rajib Diamankan Polisi

DUTA TV BANJARMASIN – Rajib (25) warga Pekapuran dan M Rijali Yasin (33) warga Sungai Lulut nampak pasrah saat kasusnya digelar oleh Humas Polsek Banjarmasin Timur Kamis (25/4) siang, karena diduga terlibat penjualan dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Pertama petugas menangkap pelaku M.Rijali Yasin di kawasan Pramuka Sabtu lalu, dari tangan jali petugas menyita 4 paket sabu, tak sampai disitu dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Rajib dikawasan sungai baru, dari tangan Rajib aparat menyita 22 paket sabu siap pakai dan juga alat hisap atau Bong.

Menurut pelaku Rajib selain menjual narkoba, dirinya juga mengkonsumsi barang haram tersebut, dari penjualan, 1 paket sabu dirinya mengambil untung Rp 20 ribu per paket, sedangkan sabu itu didapat dari pelaku lain yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Berhasil menangkap 2 tersangka, dari RR ini berhasil disita 4 plastik sabu-sabu, dari RA 22 sabu-sabu, dari dijalan pramuka, pengakuan baru satu minggu,” jelas Aiptu Partogi Hutahaean, Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman minimal hukuman 9 tahun kurungan.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *