Alasan Keselamatan, Reklame Bando Tak Boleh Lagi Terpasang Di Banjarmasin

DUTA TV BANJARMASIN Meski masih terdapat reklame berbagai jenis yang terpasang di sejumlah kawasan Kota Banjarmasin, namun untuk reklame jenis bando tampaknya tak akan kita jumpai lagi tahun 2019 ini.

Pasalnya pemerintah Kota Banjarmasin bersama instansi terkait telah mengeluarkan larangan dan tidak memperpanjang pemasangan reklame  bando.

Selain alasan keselamatan pengguna jalan lantaran kerap memakan korban, hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan.

Di kota Banjarmasin terdapat 14 bando yang tersebar di sejumlah jalan seperti Ahmad Yani, Hasan Basri, dan S Parman.

“Memang untuk alasan keselamatan sudah koordinasi dengan instansi terkait seperti Polresta, Bappeda, Satpol PP. Sebenarnya sudah kita ingatkan sejak 2018. Namun memang  masih ada. Ada 14 bando lagi,”ujar Muryanta.

Larangan pemasamgan reklame jenis bando ini dinilai dapat menurunkan pendapatkan daerah. Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil. Oleh karenanya ia berharap para pengguna jasa bando tersebut dapat segera berpindah ke baliho.

“Itu masih dibicarakan bagaimana teknisnya. Dari sektor reklame bisa kita lanjutkan ke baliho. Itu masuk penerimaan di Kota Banjarmasin. Sudah kita sampaikan. Tergantung SKPD terkait,”terang Subhan.

Pada dasarnya pemasangan reklame jenis bando ini masih diperbolehkan dengan syarat di lokasi jembatan penyeberangan orang.

 

Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *