May Day, Buruh Kembali Suarakan Hak Para Buruh

Banjarmasin, Duta TV — May Day atau Hari Buruh Internasional menjadi momen bagi para buruh untuk meminta hak mereka yang hingga saat ini belum terpenuhi, seperti upah yang belum sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk penetapan upah minimum provinsi atau UMP Kalsel sekitar tiga koma juta rupiah dan upah minimum kota atau UMK sekitar tiga koma delapan juta rupiah. Namun, masih banyak pekerja yang mendapat upah yang tidak sesuai dengan upah minimum tersebut.

Menurut Biro Hukum KSPSI Kalsel, Sumarlan, Pemko Banjarmasin harus konsisten menjalankan keputusan pengupahan yang telah ditetapkan, di mana besarannya telah melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Pelanggaran dan seharusnya ada peningkatan fungsi pengawasan dan penyidik dari PPNS. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas di atas kertas, tapi tidak ditegakkan di lapangan. Pemko harus menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan wali kota berdasarkan usulan tiga unsur itu dan jangan sampai ada pembiaran,” ucapnya.

Sementara, menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja atau Diskompumker Banjarmasin, Machli Riyadi, pihaknya membuka ruang aduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan.

“Kami sarankan pekerja menyampaikan aduan ke dinas, nanti akan kami fasilitasi melalui mediasi hubungan industrial,” ujarnya.

Selain upah rendah, ada beberapa isu strategis lain yang turut disuarakan para pekerja, seperti terkait undang-undang tenaga kerja, penghapusan outsourcing, dan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *