Aktivis Soroti Wacana Pengelolaan Tambang Rakyat di Banjarbaru

BANJARBARU, DUTA TV – Pasca mendapati aktivitas pertambangan batubara dan pasir, DPRD Banjarbaru mengusulkan revisi untuk perda tentang rencana tata ruang dan wilayah, dengan mengusulkan dimasukkannya poin legalitas pertambangan rakyat.

Wacana itu langsung direspon oleh aktivis NU Kalsel Muhafid Muslim. Ia meminta agar DPRD dan Pemko Banjarbaru berhatip-hati dalam menyusun legalitas tambang rakyat, karena ada beberapa hal yang harus benar-benar dikaji, dan dibatasi, diantaranya definisi tambang rakyat.

Sebab dari kacamata aktivis ini, tambang rakyat di kawasan Cempaka sudah punah, dan banyak dikuasai oleh pemilik modal dan lahan, sehingga yang perlu dibela adalah benar-benar rakyat, yang memang bekerja dan hidup dari pertambangan.

Untuk itulah menurut Muhafid, diperlukan kehati-hatian dalam menyusun legalitasnya, dan kemudian harus ada pengawasan serta ketegasan, apabila terjadi pelanggaran.

“Jangan sanpai setelah diakomodir, ternyata tidak diawasi,” kata Nuhafid Muslim.

Sementata itu, ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar membenarkan tentang wacana merevisi perda RT/RW, setelah ada sinyal dari Dinas ESDM Kalsel, namun dewan hanya memperioritaskan pertambangan rakyat khusus intan.

Sementara, kendati aktivitas pertambangan batubara intan dan galian C dilarang di kota Banjarbaru, aktivitas itu diduga masih bisa berjalan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *