Polda Kalsel Tetapkan Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel Sebagai Tersangka

DUTA TV BANJARMASIN Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Kalimantan Selatan, resmi menetapkan ketua DPW partai Berkarya Kalsel Edy Suryadi, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Dalam kasus tersebut Edy Suryadi, disebutkan memiliki utang piutang senilai Rp375 juta kepada pelapor yakni H Aftahduddin pada tahun 2019 silam,  sehingga kasusnya berlanjut dan ia ditetapkan menjadi tersangka.

Utang dalam bentuk sembako untuk kegiatan partai saat kampanye, di 2019 dan tersangka berstatus sebagai ketua partai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi mengatakan, Edy Suryadi disangkakan pasal 378 kuhp tentang penipuan, karena sempat menyerahkan cek kosong untuk pembayaran sembako kepada pelapor.

“Jadi berdasarkan polisi atas nama Aftahuddin terkait dengan pemberian sembako 375 juta setelah dibayarkan cek melalui bank kalsel, terjadi penolakan sehingga laporan ini dibuat saat ini masuk penetapan tersangka ES pasal 378 kuhp atau penipuan, apakah dilakukan penahanan atau tidak,” ucapnya

“Kita mengikuti alurnya hukum saatnya juga niat semua baik kita temen kemungkinan sudah lama kasusnya inilah titik akhir, apalagi mengikuti jalur hukum yang ada,” ucap H. Aftahuddin Pelapor

Sementara itu Edy Suryadi mengaku jika dirinya akan kooperatif dengan persoalan hukumunya ini, namun dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk menangani kasus dirinya tersebut.

“Untuk menjaga sama pangsiun sebelum saya menerima biar pengacara saya tunjuk untuk mewakili saya mengenai kasus saya,” kata Terlapor

Untuk menindaklanjuti kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, berencana akan segera memanggil tersangka pada 20 April 2020 nanti.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *