Polresta Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Banjarmasin, Duta TV Kapolresta Banjarmasin, Kombespol Riza Muttaqin dan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, beserta sejumlah perwakilan dari Forkopimda, melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang dibuang ke mesin molen mini atau pengaduk semen di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis siang.

Rokok ini hasil ungkap kasus Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin pada 10 Agustus lalu. Untuk barang bukti yang disita sebanyak 30 koli atau sebanyak 16 ribu bungkus dari berbagai macam merek seperti Sabit dan Angker. Selain barang bukti rokok, petugas juga mengamankan dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet truk.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombespol Riza Muttaqin, awalnya petugas melakukan pemeriksaan pada truk pembawa barang yang datang dari Surabaya.

Terduga mencoba mengelabui petugas dengan mencampur barang lain, namun, petugas berhasil mencium tindakan tersebut.

Kombespol Riza Muttaqin mengatakan, “Memasukkan dan mengedarkan rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan juga gambar, melanggar Pasal 437 Ayat 1 jo. 150 juga 149 Ayat 3 UU 17 tentang Kesehatan, modus dengan sengaja memasukkan rokok dari Surabaya ke BJM, dengan cara mengelabui petugas mencampur dengan barang lain memalsukan keterangan jalan. Barbuk 30 koli merek Angker, dengan rincian dan truk.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 437 juncto 150 juncto 149 Undang-Undang 17 tentang Kesehatan, dengan pidana lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Petugas juga masih melakukan pengembangan terkait pemasok rokok tersebut.

Reporter: Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *