Terlacak Ambil Tas di Stasiun, Pelaku Masuk Blacklist Dilarang Naik Kereta

Semarang, DUTA TV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memastikan pelaku pencurian tas milik penumpang di Stasiun Semarang Tawang tidak lagi dapat menggunakan layanan kereta api.
Kebijakan itu diambil setelah pelaku resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan.
Sanksi berlaku di seluruh wilayah operasional PT KAI sesuai ketentuan internal perusahaan setelah pelaku diamankan aparat kepolisian dalam kasus pencurian yang terjadi di area ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pelaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus tersebut bermula ketika seorang calon penumpang kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas KAI langsung melakukan pendataan, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), dan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang guna membantu penyelidikan.
Rekaman CCTV memperlihatkan seseorang mengambil tas milik korban sebelum meninggalkan kawasan stasiun.
Selanjutnya, KAI mendampingi korban membuat laporan kepolisian sekaligus terus berkoordinasi dengan penyidik hingga kasus berhasil diungkap.
Berkat hasil penyelidikan Tim Resmob Polrestabes Semarang, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Demak.
Pelaku berinisial APY akhirnya diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026) dini hari tanpa melakukan perlawanan.
Saat penangkapan, polisi juga menyita tas ransel milik korban beserta seluruh barang di dalamnya, antara lain satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, dan sejumlah dokumen penting.
Nilai barang yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 20 juta.(kom)





