Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap dan Dijemput Paksa

Marabahan, Duta TV — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dibantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menangkap paksa empat tersangka pada Kamis hingga Jumat dini hari.
Keempatnya berinisial N, DJ, SMD, dan SDN yang merupakan pejabat serta mantan pejabat PDAM Barito Kuala.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola keuangan PDAM untuk tahun buku 2014 hingga 2025.
Menurut Kajari Batola, Andrianto Budi Santoso, para tersangka diduga mengalihkan sebagian pembayaran tagihan pelanggan melalui aplikasi pembayaran ke rekening pribadi, sehingga tidak seluruh dana masuk ke rekening resmi PDAM.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan para tersangka membuat laporan palsu.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,2 miliar.
Nilai tersebut masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp768 juta lebih yang berasal dari vendor aplikasi dan hasil penyitaan dari salah satu tersangka.
Kajari Batola, Andrianto Budi Santoso, menambahkan bahwa jajarannya masih terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tak hanya itu, selain menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga masih mempertimbangkan apakah akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
Reporter: Mawardi





