Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur

Banjarmasin, Duta TV — Inilah H-R 44 tahun warga Banjarmasin Barat, terduga pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Ia diamankan Rabu kemarin, menyusul laporan yang diterima Unit PPA Satreskrim sejak Januari kemarin.

Terduga baru diamankan karena proses penyelidikan dan juga saksi-saksi yang saat ini sudah tidak berada di Banjarmasin.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, H-R diamankan sedang bekerja di kawasan Banjarmasin Barat. Terduga sendiri berprofesi sebagai tukang.

Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, “Kita amankan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga H-R dikenakan Pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *