AR Tikam Leher Abdillah karena Sakit Hati dan Mabuk

Banjarmasin, Duta TV — Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, merilis ungkap kasus pembunuhan di kawasan Panglima Batur, tepatnya di Gang Masjid Jami Satu, di halaman depan Mapolresta Banjarmasin, Selasa siang (07/04/26).
Terduga AR, 24 tahun, warga Gang Masjid Jami, berhasil ditangkap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat bersembunyi di salah satu kos-kosan, Sabtu lalu.
Bersama terduga, petugas gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, dan Resmob Polda Kalteng juga menyita sejumlah barang bukti berupa belati, baju, serta tas.
Menurut Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga sakit hati dengan korban dan saat kejadian terduga sedang di bawah pengaruh miras oplosan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: Zein Pahlevi





