Polres Banjarbaru Amankan Tersangka “Begal Payudara”

Banjarbaru, DUTA TV — Seorang pemuda dengan inisial MA berusia 24 tahun dibekuk oleh jajaran Polsek Banjarbaru Utara dan Satreskrim Polres Banjarbaru.
Pria tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di kawasan Banjarbaru Utara beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersangka cabul itu dilakukan setelah korban melapor atas pelecehan yang dialaminya. Tersangka diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban serta melakukan perbuatan tidak senonoh sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Aceng Loda mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember tahun lalu di depan sebuah rumah kos di Jalan Purnama, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka yang kemudian diamankan di sekitar lokasi kos-kosan di Jalan Purnama.
Saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu seksual. Bahkan, ia mengaku telah melakukan aksi serupa secara acak terhadap korban lain hingga sekitar 15 kali.
“Saat itu korban hendak berangkat kuliah. Ketika itu pelaku mendekat menggunakan motor, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, laporan dilanjutkan ke Polsek Banjarbaru Utara untuk diproses secara hukum. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku pulang ke rumah dan melakukan onani sambil menonton video porno. Pelaku diketahui melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar dan tidak pernah menjalani perawatan psikologis,” tegasnya.
Atas perilaku menyimpangnya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda hingga 50 juta rupiah.
Reporter: Suhardadi





