Pembunuh yang Picu Demo Besar Hong Kong Akan ke Taiwan

Demonstrasi besar dan berlarut-larut di Hong Kong dipicu oleh orang ini. Pria Hong Kong ini dulu membunuh pacarnya yang juga orang Hongkong. Pembunuhan terjadi di Taiwan. Kini dia setuju untuk kembali ke Pulau Taiwan untuk menjalani peradilan.

Dilansir AFP, Sabtu (19/10/2019), pria itu bernama Chan Tong-kai. Informasi soal kesediaan Chan Tong-kai mengikuti pengadilan di Taiwan didapat dari pendetanya.

Chan Tong-kai berumur 20 tahun. Dia telah dicari-cari pihak Taiwan karena membunuh pacarnya yang saat itu tengah hamil. Pembunuhan berlangsung saat liburan pada Februari 2018.

Usai membunuh, pria itu kemudian pulang ke Hong Kong. Polisi Taiwan yang merupakan bagian dari Republik Rakyat China tentu tidak bisa mengejarnya. Soalnya, tak ada perjanjian ekstradisi antara Hong Kong dan Taiwan.

Chan Tong-kai (foto:scmp.com)

Kasus ini memicu proposal pemerintah Hong Kong yang kontroversial. Pemerintah Hong Kong yang pro-RRC itu menggulirkan rancangan undang-undang ekstradisi yang bakal memperbolehkan Hong Kong menyerahkan terduga pelaku kejahatan ke wilayah lainnya, termasuk ke wilayah RRC yang otoriter itu.

Maka pecahlah rangkaian protes di Hong Kong menentang RUU itu. Bola salju demonstrasi terus bergulir demi demokrasi dan akuntabilitas polisi.

Sekarang, Chan Tong-kai yang memicu rangkaian kerusuhan itu bersedia ke Taiwan untuk dituntut. Chan kini ditahan di Hong Kong setelah dia didakwa mencuri barang-barang milik pacarnya yang nahas itu, namanya Poon Hiu-wing.

Dia akan dilepas Hong Kong ke Taiwan pada pekan depan.

Pendeta Anglikan Peter Koon mengunjungi Chan secara rutin di penjara Hong Kong. Dia menyampaikan, Chan bersedia menyerahkan diri ke otoritas Taiwan.

“Saya percaya dia akan menepati janjinya,” kata Koon kepada AFP.

“Dia menyampaikan bela sungkawanya kepada keluarga korban dan dia memohon maaf sebesar-besarnya karena telah memicu keonaran di Hong Kong,” kata Koon.

Taiwan menerapkan hukuman mati untuk pembunuh. Namun Koon menyatakan Chan sepertinya tak akan mendapat hukuman mati bila dia secara sukarela menyerahkan diri.

 

https://news.detik.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *