Achmad Simpan 57, 72 Gram Ganja Untuk Doping Kerja

DUTA TV BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel merilis penangkapan satu tersangka pengguna narkoba jenis ganja yakni Achmad Pramono selasa pagi (02/07/2019).

Warga jalan Martapura lama Komplek Graha Sejahtera Sungai Lulut kabupaten Banjar ini, kedapatan menyimpan ganja seberat 57,27 gram dirumahnya beberapa waktu lalu.

Tersangka yang berporfesi sebagai tukang servis AC mengakui ganja didapat dari Kalimantan Tengah dengan harga Rp 1,5 juta persatu garis dan hanya di gunakan sendiri.

“Baru aja makai 1 tahun, saya pakai buat doping, pekerjaan saya sebelumnya tukang service AC, sudah dari Surabaya saya kenal ganja ini, belinya dari Kalteng harganya Rp 1,5 juta itu untuk satu garis untuk di pakai tiga bulan,” kata Achmad Pramono, tersangka, kepada awak media.

Achmad Pramono, tersangka

 

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan jeratan pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1, 112 ayat 1 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *