Tagih Utang Narkoba, Mat Jalil Ditemukan Tewas di Sungai Martapura

Banjarmasin, Duta TV – Temuan mayat mengapung di Sungai Martapura, di kawasan Kampung Biru, Banjarmasin Timur, Sabtu pekan lalu, sontak membuat sejumlah warga sekitar geger.
Pihak kepolisian juga sempat melakukan pemeriksaan pada sejumlah warga di lokasi, karena adanya luka di sejumlah bagian tubuh korban.
Usai melakukan penyelidikan, belakangan, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin berhasil mengungkap kasus yang disimpulkan mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Pada hari yang sama, diketahui terduga adalah Kamrani, warga Sungai Bilu Laut. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari keterangan terungkap, awalnya korban Mat Jalil mendatangi Kamrani ke rumahnya, diduga untuk menagih utang transaksi narkoba jenis sabu sejumlah dua juta rupiah kepada tersangka Kamrani.
Upaya penagihan berujung cekcok. Terduga Basit yang kebetulan berada di rumah terduga Kamrani, langsung membantu untuk menganiaya korban, hingga terjadi kejar-kejaran.
Korban diteriaki maling dan menceburkan diri ke sungai. Saat korban berada di sungai, Kamrani juga beberapa kali menombak korban hingga mengenai kepala dan menewaskan Mat Jalil.
Pihak kepolisian hingga saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap Basit yang statusnya DPO.
“Kejadian Jumat 6 Juni, korban Mat Jalil alias Jalil, warga Kampung Melayu Seberang. Mat Jalil mendatangi rumah korban Kamrani. Saat mendatangi Kamrani, langsung menanyakan utang piutang. Ada cekcok, Kamrani bersama Basit melakukan pengeroyokan dan luka-luka. Bercebur ke sungai dan luka. Kamrani sudah kami amankan, Basit DPO,” jelas AKP Morris Widhi Harto, Kapolsek Banjarmasin Timur
“Tombak, senjata parang, menagih hutang. Kita masih kejar satu lagi,” tambah Iptu Hendra Agustian Ginting, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur
Sementara, untuk terduga Kamrani dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada Abdul Basit agar segera menyerahkan diri.
Reporter: Zein Pahlevi, Nina Megasari





