Tersangka Penipuan Pra Peradilkan Penyidik Ditkrimum Polda Kalsel

DUTA TV BANJARMASINKuasa hukum pemohon dari tersangka pasangan suami isteri S dan S , Rabu pagi mempraperadilkan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sutisna Sawasti tersebut, termohon dalam hal ini penyidik dari pihak kepolisian tidak hadir dalam persidangan.

“Yang tidak sesuai perkara ini kental sengketa perdatanya, klien kami direktur utama PT. RMM di depak dengan rapat umum pemegang saham abal-abal. Sudah  dilaporkan dan keterangan palsu dan akte palsu dan klien kami tetap sebagai direktur RMM jadi dari mana bisa melakukan pengelapan dan lain-lain,” kata  Husrani Noor Kuasa Hukum Pemohon.

Husrani Noor Kuasa Hukum Pemohon
Husrani Noor Kuasa Hukum Pemohon

Terkait ketidakhadiran dan pra peradilan, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengakui ada beberapa kendala, pihaknya juga dipastikan memiliki pendapat hukum yang sudah dipersiapkan pada sidang selanjutnya.

“Pada saat sidang tidak hadir ada masalah teknis kuasa hukum tidak hadir karena ada surat yang harus ditandatangani direkturnya, kebetulan direkturnya ada di Pontianak. Sehingga, kira -kira maish belum bisa menghadirkan. terkait dalil pemohon. Nanti kita berikan pendapat sendiri, tentunya di persidangan berikutnya,” ucap Kombes Pol M Rifai.

Sementara disinggung mengenai pokok perkara permaslahan dugaan tindak pidana ini merupakan ranah perdata, terpisah kuasa hukum pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Yang jelas kami melaporkan ke Polda Kalsel, secara kesurhan tedapat aspek-aspek pidana oleh terlapor. Jika ada dugaan perdata silakan itu pihak mereka, buktikan saja di pengadilan. Kami ada perbedaan antara perdata dan pidana murni,” ujar Pazri Kuasa Hukum Pelapor.

Pazri (kiri) Kuasa Hukum Pelapor.
Pazri (kiri) Kuasa Hukum Pelapor.

Sebagai mana diberitakan, pasangan suami isteri telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang di perusahaan PT. RMM senilai Rp3,7 Miliar dan penggelapan dalam jabatan, setelah dilakukan proses penyelidikan keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel .

Reporter : Rahmatillah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *