Polda Kalsel Gagalkan Penyelewengan 2500 Liter Solar Bersubsidi

Banjarbaru, DUTA TV — Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi yang dimasukkan ke jerigen, di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Empat unit truck, dan lima mobil dengan tangki bahan bakar sudah dimodifikasi diamankan, sebagai barang bukti.
Bersama barang bukti pihak kepolisian juga menetapkan lima orang tersangka sebagai pelangsir minyak, dimana solar tersebut dilangsir dari sejumlah SPBU.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 2500 solar bersubsidi, yang akan dijual kembali oleh tersangka secara eceran dengan harga lebih tinggi.
“Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap penyelewengan solar bersubsidi dengan barang bukti 2500 liter solar dan juga beberapa mobil truk dan mobil yang dimodifikasi tangkinya ini diungkap di beberapa SPBU,” Kata Kapolda Kalsel.
Sementara itu para tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi, dikenakan pasal 55 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Reporter : Suhardadi – Mawardi