Ditpolairud Polda Kalsel Amankan 4 Kapal Cantrang Ilegal

Banjarmasin, Duta TV – Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan mengamankan empat kapal nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat cantrang di perairan Kalsel.
Empat kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Jorong, Tanah Laut, pada 19 Februari lalu, dengan total 77 anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan. Selain kapal, polisi juga menyita puluhan ton ikan hasil tangkapan.
Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah banyak laporan dari nelayan lokal yang resah dengan kehadiran nelayan luar daerah.
Dari hasil penyidikan, Polair Polda Kalsel telah menetapkan delapan tersangka, terdiri dari empat nakhoda dan empat pemilik modal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, menegaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan cantrang sangat merusak ekosistem laut, sehingga dilarang dilakukan oleh para nelayan.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Reporter: Mawardi





