Kemenkumham Kalsel: 5 Ribu Napi Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri

DUTA TV BANJARMASIN – 5000 ribu narapidana penghuni di lapas dan Rutan se-Kalsel diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun ini.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Menurut kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalsel Agus Toyib mengatakan, remisi ini diberikan sebagai balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, serta pemenuhan hak narapidana oleh negara.
“Saat ini ada 4.5 ribu nanti ada 5 ribu kita usulkan, mereka yang sudah memenuhi persyaratan,”ujarnya

Napi yang mendapatkan remisi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan penjara.
Reporter : Mawardi