JPU Tetap Pada Dakwaan Atas Eksepsi Terdakwa Bupati Balangan

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang yang mendudukkan terdakwa bupati Ansharuddin atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan Kamis pagi (05/12/2019).

Pada persidangan kali ini Ansharudin tampak menggunakan baju batik dengan didampingi sejumlah penasehat hukumnya.

Dalam pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, JPU tetap pada dakwaannya sebagaimana pasal yang sudah disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Sementara itu bupati Balangan Ansharuddin berharap, dalam sidang putusan sela nanti majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya sebagaimana fakta sebenarnya.

“Bagi kami terdakwa mengharapkan hakim DPT melihat fakta-fakta, yang ada sehingga DPT memberikan keputusan yang seadil-adilnya”, ujar Ansharuddin.

Sekedar diketahui, Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 lalu, kasus ini terjadi karena Dwi merasa dirugikan uang senilai Rp1 miliar oleh terdakwa, yang dikabarkan uang tersebut untuk menyelesaikan persoalan atau kasus yang dihadapi Ansharuddin.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *