Tim Gabungan Patroli Lokasi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung dan Konsesi PKP2B
BANJAR, DUTA TV – Petugas Gabungan melakukan kegiatan patroli pengamanan kawasan lahan konsesi PT. Antang Gunung Meratus (AGM), Rabu (13/12/2023). Patroli kali ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan PAM Obvit dan Denpom VI/2 , guna mencegah aktifitas pertambangan ilegal.
Sebagaimana disampaikan Polisi Kehutanan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Gunawan kegiatan patroli yang dilaksanakan tim gabungan dilaksanakan di Desa Rampah hingga Desa Remo Kabupaten Banjar.
“Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel bersama, PAM Obvit, Denpom VI/2 Banjarmasin dan PT AGM melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi dan Kawasan hutan lindung yang berda didalam konsesi PT AGM, yang mana kawasan tersebut pernah di ganggu oleh kegiatan penambangan ilegal ” kata Polisi Kehutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Gunawan, SH di Rampah (Rabu (13/12).
Gunawan menjelaskan, patroli rutin Tim gabungan ini dilakukan sebagai upaya preventive dari kegiatan illegal yang merusak Kawasan hutan dan area reklamasi di dalam konsesi PT. AGM karena siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam Kawasan hutan maupun di luar Kawasan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat, beberapa waktu lalu di blok 1 adanya beberapa orang penambang yang melakukan survey lokasi, diduga mereka akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin” katanya.
Menurut dia, pihak PT. AGM dari tahun 2023 sudah melakukan penanaman kembali/reklamasi bukaan exs Peti dengan luas 21.53 hektar dari total bukaan exs peti seluas 145.50 hektar. Dan total area blok 1 yang sudah di reklamsi seluas 185,96 hektar baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan yang masuk dalam konsensi PT. AGM.
Patroli dilakukan sesuai arahan Jendral Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada didalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu juga penegakan Undang-undang kehutananan Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, IPTU Rabani, mengatakan, patroli dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin, sebagai aktifitas yang sangat dilarang.
“Patroli pengamanan kawasan hutan ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas peti konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Jika ada oknum yang melakukan aktivitas Peti , dengan menambang di kawasan hutan dan reklamasi, maka pihak Polda Kalsel akan memberikan tindakan tegas .
Reporter : Suhardadi