Kasus Pengadaan Alkes RSUD Ulin Bergulir di Meja Tipikor

DUTA TV BANJARMASIN – Misransyah selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Rabu siang (11/12/2019), menjalani sidang perdananya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum Arif Ronaldi.

Pembacaan dakwaan yang langsung dipimpin oleh kasi pidana khusus kejari Banjarmasin Arif Ronaldi tersebut berlangsung serius, karena disaksikan langsung oleh belasan kuasa hukum terdakwa serta mahasiswa dan mahasiswi yang ikut mendengarkan.

Misryansyah sendiri didakwa JPU melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi, dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp4 miliar dari total pagu sebesar 12 miliar 800 juta rupiah,

“Intinya harga HVS menurut hasil audit BPKP harga tidak wajar, didakwa ada 20 sampai 24 persen, tidak memenuhi kewajaran, pada saat harga penawaran diskon dimasukan harga sudah rendah, pagunya 12 miliar pasal 2 dan 3 pasal 55”, ungkap Arif Ronaldi Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Pertanyakan, Keterlibatan Dirut RSUD Ulin Banjarmasin

Sementara itu pasca mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa pentutut umum, pihak kuasa hukum terdakwa Misyransyah melakukan upaya ekspesi, dimana mereka menilai bahwa perkara tersebut tidak jelas dan kabur. Bahkan kuasa hukum menilai lelang diketahui oleh direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ulin, dan seharusnya yang ditetapkan tersangka adalah direktur selaku pejabat pembuat komitmen dan kontraktornya.

“Kami akan eksepsi, ada yang tidak jelas dalam dakwaan secara bersama-sama dengan pemenang lelang. Seharusnya yang tersangka dirut,” ujar Agus Pasaribu dan Jhon Silaban.

Misransyah Yang Pada Saat Kejadian 2015 Diketahui Menjabat PP TK Diduga Telah Melakukan penyelewengan jabatan, dengan tidak mengembalikan dana diskon pembelian alat ke kas negara, sehingga berdasarkan audit BPKP provinsi Kalsel negara dirugikan sebesar Rp4 miliar.

 

Reporter : Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *