840 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

DUTA TV MARTAPURA – Sebanyak 840 warga bina dari total 1031 orang binaan diajukan Pihak Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1440 H.

Remisi yang sudah disampaikan ke kementerian hukum dan HAM tersebut, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena 840 warga binaan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat dengan menjalani masa hukuman mereka lebih dari 6 bulan, dan tidak pernah melanggar hukum selama berada dalam lingkungan lapas.

Kalapas Karang Intan Kabupaten Banjar Supari menegaskan, ratusan warga binaan yang mereka usulkan sudah layak, dan masing – masing warga binaan akan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sementara itu, untuk sebagian kecil warga binaan yang tersisa dan tidak mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan disebabkan karena non muslim dan belum memenuhi syarat, pasalnya remisi yang diberikan hanyalah kepada warga binaan yang benar-benar berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *