Ratusan Warga HSS Terjaring Razia Masker

Kandangan, DUTA TV — Sejak diterapkannya Perbup Hulu Sungai Selatan, nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan pengendalian COVID-19, hingga kini sudah ada ratusan pelanggar yang terjaring razia oleh tim gabungan Satgas COVID-19 setempat.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan tim Satgas COVID-19 Hulu Sungai Selatan, sedikitnya ada 120 warga yang tidak mengenakan masker terpaksa harus ditindak sesuai ketentuan yang ditetapkan sebelumnya.

Dari jumlah tersebut 4 orang diantaranya diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara atau ASN yang sebelumnya kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar tempat kerjanya.

“Untuk pelaksanaan patroli penegakan Perbup No 44 ini dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 30 September nanti akan datang, selama ini beberapa hari kami laksanakan patroli ditemukan pelanggaran hampir 120 orang yang sanksinya berupa sosial dan juga sanksi Jurkam COVID-19 kemudian kemaren kami temukan ada 6 orang yang dikenakan denda administratif 2 orang masyarakat biasa dan 4 orang ASN jadi ini yang ASN yang salah satunya dari luar kota Kab HSS,” kata Iwan Friady Kepala Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Iwan Friady Kepala Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Iwan Friady Kepala Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan

“Tentu taat dengan Perbup ya jadi bila dia ketemu dijalan Perbup itu berlaku bagi mereka tapi kan setiap pelanggar itu di foto KTP nya orangnya di foto, kalau dia jelas ASN tentu kasat akan melaporkannya Kesekda ASN mana sih jadi kalau jajaran Pemda ini kewajiban atasan langsung melakukan pembinaan kan ada aturan disiplin bagi mereka yang tidak disiplin maka akan diberi sanksi, jadi bagi ASN yang melanggar protokol ini ada 2 sanksinya yakni sanksi Perbup dan sanksi disiplin ASN,” ujar Achmad Fikry  Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Achmad Fikry Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Achmad Fikry Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Sanksi yang diterapkan dalam Perbup nomor 44 tahun 2020 kali ini sendiri memilik berbagai variasi, yakni dari sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp250.000,-.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *