Tilep Dana Desa Rp312 Juta, Mantan Pembakal Desa Mekar Raya ‘Dirutankan’

MARTAPURA, DUTA TV Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan S, yang mengenakan rompi tahanan, digiring keluar dari kantor Kejari Banjar, dan dibawa menggunakan mobil tahanan.

Selanjutnya, aparat dari seksi Pidsus Kejari Banjar, membawa S ke rutan Cempaka kota Banjarbaru, untuk diserahkan ke pihak lembaga pemasyarakat, dengan status sebagai tahanan Kejari Banjar.

Dari keterangan, penetapan S sebagai tersangka merupakan tindaklanjut dari penyelidikan dugaan, penyelewengan dana desa di desa Mekar tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian mencapai Rp 500 juta lebih.

“Tersangka berinisial S, tersangka sudah kami tahan, untuk secepatnya kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk di sidangkan,” ungkap I Gusti Ngurah Anom Sukawinata  Kasi Pidsus Kejari Banjar.

Sementara itu, Kejari Banjar masih melakukan pengembangan atas dugaan penyelewengan dana desa, di mekar raya, serta tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *