ABH Sopir Fortuner Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Banjarbaru

Banjarbaru, DUTA TV — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil fortuner dan minibus, di ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 Banjarbaru, pada Kamis pekan lalu, kini masuk tahap penyidikan di Polres Banjarbaru.

Polisi akhirnya resmi menetapkan pengemudi toyota fortuner, AJ yang masih berusia 16 tahun, sebagai tersangka, dalam kasus ini. Terhadap tersangka anak berhadapan dengan hukum atau ABH tidak dilakukan penahanan oleh polisi, namun tersangka diwajibkan lapor ke Polres Banjarbaru.

“Saat ini tersangka tidak ditahan, namun wajib lapor seminggu dua kali pada hari Senin dan Kamis, karena tersangka dikenalkan pasal 310 ayat 2 dan 4 jadi hanya wajib lapor saja.” Kata Akp Syahruji- Kasi Humas Polres Banjarbaru.

Tersangka AJ dikenakan pasal 310 ayat dua, mengatur bahwa setiap pengemudi yang lalai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Serta dikenakan pasal 310 ayat empat menyatakan bahwa, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Praktisi Hukum : Pengemudi Mobil Harus Punya SIM

Sementara salah satu praktisi hukum Supiansyah Darham, menyayangkan seorang remaja pengemudi fortuner yang masih di bawah umur menjadi tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya juga menuturkan jika pengemudi di jalan raya harus memiliki surat ijin mengemudi atau SIM.

“Biar proses hukum tetap berjalan karena mengakibatkan dua orang meninggal, karena orang mengemudikan mobil harus memiliki SIM, itu hak polisi untuk tidak menahan. Masuk ke kejaksaan dan pengadilan pasti akan di tahan,” tutur Supiansyah Darham- Praktisi Hukum.

Supiansyah Darham- Praktisi Hukum.

Seperti diketahui, kasus tabrakan maut terjadi di ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, pada Kamis pekan lalu. Pada kecelakaan tersebut mobil fortuner yang dikemudikan AJ menabrak minibus rombongan BPD dari Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin, sehingga menewaskan dua orang, yakni satu orang sopir minibus dan seorang anggota BPD Kecamatan Tapin Tengah juga meninggal dunia.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *