Warunk Upnormal Dipasangi Spanduk Tak Taat Pajak

Banjarbaru, DUTA TVPetugas Pajak dari BPPRD Banjarbaru, memasang stiker dan spanduk Pengumuman Tidak Taat Pajak, di tempat di samping pintu masuk, dan menutupi papan nama Warunk.

Pemberian sanksi berupa spanduk dan stiker tidak taak pajak, dilakukan BPPRD Banjarbaru, dikarenakan Warunk yang ramai dikunjungi konsumen itu, mengabaikan surat pemberitahuan pembayaran pajak Reklame, dari SP 1 hingga SP 3.

Pengusaha dinilai tidak kooperatif, atas upaya persuasif yang dilakukan BPPR, agar segera melunasi tunggakkan pajak Reklame, terhitung sejak bulan Januari 2022, dengan nilai total Rp73 juta lebih.

“Langkah ini sesuai prosedur karena 3 kali pemberitahuan sudah diabaikan “ Kata Kiemas Rudy – Kepala Bpprd Banjarbaru

BPPRD Banjarbaru, berharap hal itu menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha di Kota Idaman, untuk taat pajak, karena dengan taat pajak, berarti mendukung program kerja Pemko Banjarbaru, dalam mempercepat pembangunan.

Sementara itu karyawan Warunk Upnormal belum bersedia di wawancara terkait persoalan itu.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *