Menyandang Status UMKM tapi Driver Ojol Tidak Kena Pajak

Jakarta, DUTA TV – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, para driver ojek online (ojol) yang kini berstatus sebagai UMKM tidak akan dikenakan pajak. Maman menekankan, pendapatan per bulan ojol tidak mungkin mencapai Rp 50 juta.

“Mereka tidak kena pajak. Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp 500 juta. Rp 500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp 50 juta, Rp 45 jutaan ya, Rp 40 jutaan,” ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp 10 sampai Rp 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu,” sambungnya.

Maman kembali menegaskan bahwa isu ojol kena pajak setelah menjadi UMKM 100 persen hoaks.

“Jadi saya mau lurusin loh, kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” jelas Maman.

Sementara itu, ia mengklaim para asosiasi ojol menyambut baik status mereka sebagai UMKM.

“Dan kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi ojek online (ojol) akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pengemudi ojol tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh status tersebut.

“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi.

Sebagian besar asosiasi pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM.

Maman meminta publik melihat tujuan utama kebijakan tersebut.

Pemerintah ingin pengemudi ojol memperoleh pemberdayaan dan perlindungan.

Pemerintah juga ingin mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.

Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengemudi juga dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *