MUI Ingatkan Panitia Lomba 17 Agustus Agar tak Lakukan ini Untuk Menghindari Judi

Jakarta, DUTA TV – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).

Menurutnya, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri.

Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari situs resmi MUI.or.id, Senin(10/8/2026).

Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.

Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.(tn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *