Penjelasan Kelas 0 di Program Wajib Belajar 13 Tahun RUU Sisdiknas

Jakarta, DUTA TV  — Pemerintah mengusulkan program Wajib Belajar 13 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wajib Belajar tersebut salah satunya mencakup kelas prasekolah atau kelas 0.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, dalam RUU Sisdiknas, Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia dengan pembiayaan dari pemerintah.

“Wajib Belajar adalah pendidikan yang harus diikuti semua warga negara dan dibiayai oleh pemerintah. Artinya, tidak boleh ada warga yang tidak bisa mengikuti sekolah di periode wajib belajar,” kata Nino, Senin (29/8/2022).

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, ditemukan program prasekolah yang masuk Wajib Belajar.

“RUU Sisdiknas mengusulkan perluasan cakupan wajib belajar 13 tahun, dengan pertama-tama memandatkan 1 tahun prasekolah sebagai bagian dari Wajib Belajar yang berlaku secara nasional. Ini penting karena kita tahu bahwa pengalaman belajar di TK sangat berpengaruh terhadap kesiapan anak belajar di SD,” ucap Nino.

Salah satu perbaikan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas yakni wajib belajar menjadi 13 tahun. Pengaturan atau kondisi saat ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun.

Dalam RUU Sisdiknas, diusulkan wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar mencakup kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar berlaku nasional.

Nino mengatakan, prasekolah atau kelas 0 di Wajib Belajar diharapkan memberikan pengalaman belajar sebelum SD bagi semua anak dan memecahkan masalah kesenjangan.

“Harapannya, semua anak Indonesia akan masuk SD dengan lebih siap sehingga bisa mendapat manfaat optimal dari pengalaman sekolahnya,” imbuhnya.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *