Kemdikbud : Masih Draf Awal, Tidak Ada Rencana Menghapus Madrasah

Jakarta, DUTA TV — Draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah menjadi perbincangan lantaran diksi atau penyebutan jenjang madrasah menghilang atau dihapus.
Sejumlah pakar pendidikan seperti Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi turut menyoroti hal tersebut.
Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah.
Selain itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti juga mengkhawatirkan jika madrasah tidak masuk draft RUU Sisdiknas bakal menimbulkan berbagai masalah baru.
Masalah yang dimaksud di antaranya dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.
Menanggapi polemik ini, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, kemudian mengatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (28/3/2022).
Anindito menerangkan bahwa draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.
Hal itu dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Anindito juga menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas ini dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
“Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal,” terangnya.
Anindito menyebutkan bahwa perkembangan revisi draft awal ini berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.(dtk)