2 Maling Uang Dalam Mobil Dibekuk Resmob

Tanah Laut, DUTA TVPolisi berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian, yakni Mahyuni Alias Acung warga Sungai Lulut Banjarmasin dan Budi Utomo Alias Tomo warga Komplek Karang Sakti Batola.

Kedua tersangka diringkus di dua tempat berbeda, oleh Tim Gabungan Resmob Polres Tanah Laut di backup oleh Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Resmob Batola. Budi Utomo di ringkus pada Jumat Dini hari (28/8) sekitar pukul 03.00 Wita di Komplek Karang Sakti Batola, selang satu jam kemudian tersangka Mahyuni berhasil di ringkus di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Alvin Agung Wibawa, keduanya merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan korban Sugiono warga RT 11 Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar Tanah Laut.

Yang terjadi Pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan menggunakan mobil jenis Suzuki Futura Da 8153 TLB, korban mengambil uang di Bank Mandiri, kemudian uang tersebut disimpan korban kedalam laci mobil, selanjutnya korban menuju toko sparepart Joy Motor di jalan Ahmad Yani RT 05 RW 02 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari untuk membeli sparepart.

Usai berbelanja, korban pun kembali ke mobilnya, namun saat membuka pintu mobil sebelah kanan ternyata tidak bisa di buka, korban pun menuju pintu sebelah kiri, setelah pintu dibuka, korban pun membuka laci dimana dirinya menyimpan uang, namun alangkah terkejutnya korban, karena uang yang baru diambilnya tersebut telah raib.

”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 100 Juta Rupiah” jelas Alvin.

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, Mahyuni alias Acung bertugas sebagai eksekutor merusak pintu mobil dan mengambil uang yang berada di dalam laci, sementara Budi Utomo berperan memantau situasi disekitar saat Mahyuni beraksi.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa kunci T, 2 buku tabungan Bank BRI, 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, sepeda motor Honda Beat Hitam KH 3572 JI yang di pergunakan sebagai sarana saat beraksi, uang tunai 20 juta dari tangan Budi Utomo dan 1.5 juta dari tangan tersangka Mahyuni.

“Kedua tersangka terjerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,“ terang Alvin.

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *