108 Perusahaan di Banjarmasin Belum Lindungi Pekerja

Banjarmasin, DUTA TVKejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memanggil sebanyak 108 perusahaan yang belum melindungi pekerjanya lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin Sunardy Syahid di Banjarmasin, Minggu, menyampaikan apresiasi atas partisipasi peran aktif Kejari Banjarmasin membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan kepesertaan Jamsostek.

“Pemanggilan bersifat persuasif, sekaligus kita beri sosialisasi program BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Menurut dia, Kejari Banjarmasin dan BPJAMSOSTEK mengundang 108 perusahaan di Kantor Kejari Banjarmasin tersebut karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat, setelah surat dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha.

Sunardy menyampaikan, setiap perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sesuai amanah Undang-undang No 24 Tahun 2011 mengatur tentang hal tersebut.

Menurut dia, para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perusahaan tersebut diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam program Jamsostek, setidaknya pada tiga program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Sementara untuk perusahaan yang mampu kedepannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan.

Saat sosialisasi program Jamsostek di Kantor Kejari Banjarmasin tersebut, narasumber adalah Kasidatun Kejari Banjarmasin Dr. Amir Giri Muryawan S.H., MH dan dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Rizki Rahmatillah selaku petugas pemeriksa.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *