100 Notaris Kalsel Ikuti Pelatihan Pengisian Kuesioner PMPJ dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Banjarbaru, DUTA TV , pada Senin, (01/03/2021) di Banjarbaru. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Rakor kali ini fokus pembahasan pada pelaporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Sistem Anti Pencucian Uang (GO AML) yang dan tata cara pengisian kuesioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris.

Dalam sambutannya, Tejo Harwanto memperingatkan Notaris agar selalu hati-hati dalam menjalankan tugas. “Amanah sebagai pejabat negara pembuat akta membuat profesi Notaris terhormat,” jelas orang nomor satu pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kalimantan Selatan tersebut.

Menurutnya, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris telah mewajibkan semua notaris untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya khususnya apabila menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan. “PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris merupakan salah satu pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Selatan itu.

Senada dengannya, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan Raden Sukoco menganggap sebagai sebuah tantangan zaman peran dan tugas pada Notaris selalu berkembang. “Inilah konsekuenai tanggung jawab profesi kita,” jelasnya.

Dalam acara yang dihadiri oleh kurang lebih 100 Notaris baik secara tatap muka dan virtual. Salah satu narasumber dari PPATK mengatakan adanya pengisian PMPJ dan laporan transaksi keuangan mencurigakan bukan untuk mempersulit tapi untuk mempermudah Notaris. “Semakin tahun modus kejahatan diberbagai negara juga berkembang, oleh karenanya adaptasi sistem dan pencegahan yang baik menjadi pijakan dasar dalam mendukung penegakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Rochi Ifachyana Siagian.

Notaris Kabupaten Banjar Neddy Farmanto mengatakan selalu mendukung program pemerintah khususnya di bidang tindak pidana pencucian uang, “Semoga dengan aplikasi ini bisa lebih simpel terkait pelaporan,” terangnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *